kedaulatan teritorial negara
MAKALAH
HUKUM INTERNASIONAL (A)
RISMAN
B11116042
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga
makalah dengan judul “ Kedaulatan Wilayah Teritorial Negara” dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa penulis
juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari dosen-dosen mata kuliah Hukum Internasional yang telah
memberikan ilmu-ilmu yang seyogianya menjadi acuan dalam pembelajaran penulis
sendiri,Yaitu :
1.
Prof.
Dr. Marcel Hendrapati, S.H., M.H.
2.
Prof.
Dr. Hamid Awaluddin,
S.H.,M.A.,LLM. Serta,
3.
Dr.
Maskun, S.H.,LLM.
Melalui kesempatan ini, penulis membuat makalah yang
mengutip dari beberapa
buku sebagai buku acuan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dalam
mata kuliah Hukum Internasional,
Penulis juga menambahkan materi dalam makalah ini dari referensi lain ( jurnal dan sebagainya) untuk menambah
atau melengkapi uraian-uraian dalam makalah.
Materi-materi yang penulis paparkan dalam makalah
ini memang masih sangat terbatas, oleh karenanya hanya beberapa materi tentang wilayah kedaulatan teritorial negara yang dipaparkan sebagai tugas akhir. Oleh
karena itu, penulis berupaya sebaik mungkin untuk memberikan uraian sesuai yang
dibutuhkan dalam penulisan makalah ini.
Namun demikian, masih ada banyak
kelemahan/kekurangan dalam makalah ini, sehingga penulis masih sangat
membutuhkan koreksi untuk menjadi bahan revisi atau pembelajaran yang baru bagi
penulis dalam perbaikan selanjutnya.
Dan harapan penulis, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, dan untuk
kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Makassar, 5 Desember 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...........................................................................................................................i
Daftar Isi ..................................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan ...................................................................................................................1
A.
Latar
belakang ...............................................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah .........................................................................................................2
C.
Tujuan
Penulisan ...........................................................................................................3
BAB II Pembahasan ..................................................................................................................4
A.
Pengertian
Kedaulatan Teritorial Negara.......................................................................4
B.
Wilayah
Darat................................................................................................................5
C.
Wilayah
Laut................................................................................................................11
D.
Kedaulatan Negara atas Ruang Udara..........................................................................14
E.
Kedaulatan
Negara atas Ruan......................................................................................16
BAB III Penutup
......................................................................................................................19
A.
Kesimpulan
.................................................................................................................19
B.
Saran
............................................................................................................................21
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu
unsur esensial dari negara ialah penguasaan suatu daerah teritorial, di mana
hukum negara itu beroperasi. Atas wilayah ini, wewenang tertinggi diberikan
kepada negara itu. Dengan demikian timbullah konsep "Kedaulatan
Teritorial" yang berarti bahwa di daerah teritorial ini yuridiksi
dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda.
Kekuatan teritorial dilukiskan oleh Max Huber,
arbitrator dalam Island of Palmas
Arbitation, dengan istilah-istilah berikut: "Kedaulatan dalam hubungan
antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu
bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya, tanpa
campur tangan negara lain, fungsi-fungsi suatu negara".
Indonesia adalah salah satu negara yang sangat rawan
wilayahnya di klaim oleh negara tetangga atau rawan terhadap kekuaasaan
teritorial indonesia. Salah satunya pulau sipadan dan ligitan. Kondisi geografi
Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh lautan dengan
Pancasila sebagai ideologi bangsa telah melahirkan suatu budaya politik
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam usaha mencapai kepentingan, tujuan dan
cita-cita nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang harus ditanggulangi. Salah satu bentuk ancaman
tersebut adalah masalah perbatasan NKRI yang mencuat terakhir ini yaitu klaim
Negara Philipina atas pulau Miangas yang secara posisi geografis kedudukannya
lebih dekat dengan negara tetangga yang diindikasikan memiliki keinginan
memperluas wilayah.
Desakan agar pemerintah bertindak cepat dan tegas
pun mengemuka dari banyak kalangan, mulai wakil rakyat, pengamat politik,
hingga masyarakat. Kedaulatan territorial sangat penting bagi suatu negara,
karena sebagaimana memiliki arti yaitu kedaulatan yang dimiliki oleh suatu
negara dalam melaksanakan jurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Di dalam wilayah inilah negara memiliki
wewenang untuk melaksanakan hukum nasionalnya.[1]
Hakim
Huber dalam kasus yang terkenal The Island
of Palmas mengungkapkan bahwa dalam kaitannya dengan wilayah ini,
kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting :[2]
1.
Kedaulatan merupakan prasyarat hukum
untuk adanya suatu negara
2.
Kedaulatan menunjukan negara tersebut
merdeka yang sekaligus juaga merupakan fungsi dari suatu negara.
Sehingga apabila kita melihat pentingnya kedaulatan
yang ada di suatu negara menjelaskan bahwa suatu negara tidak dapat
melaksanakan yurisdiksi eksklusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat
mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Hal inilah yang membuat kami
tertarik untuk mencari dan memahami teori-teori yang berkaitan dengan
kedaulatan, terutama kedaulatan territorial perairan.
Wilayah kedaulatan suatu negara mencakup pula ruang
udara diatas wilayahnya, juga meliputi ruang angkasa. Hal ini menjadi penting
sebab, sering terjadi pelanggaran-pelanggara terhadap kedua hal tersebut,
seperti masuknya pesawat udara ke dalam suatu negara tanpa izin ke dalam
wilayahnya, karena alasan itulah negara-negara menjadi semakin sadar akan
peranan ruang udara dan ruang angkasa terhadap setiap pelanggaran terhadap
kedua hal tersebut. Hal ini dapat berakibat fatal bagi negara tersebut
B.
Rumusan Masalah
Dari apa yang tertuang
dalam latar belakang makalah ini, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah
yakni, antara lain:
1.
Apa
pengertian kedaulatan teritorial?
2.
Apakah
yang dimaksud dengan wilayah darat dan bagaiamana cara untuk mendapatkan
kedaulatan teritorial?
3.
Apakah
yang dimaksud dengan wilayah laut dan bagaimana konvensi PBB tentang hukum
laut?
4.
Bagaimana
kedaulatan negara atas ruang udara? Serta,
5.
Bagaimana
kedaulatan negara atas ruang angkasa?
C.
Tujuan Penulisan
Sesuai dengan apa
yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini, maka adapun tujuan penulisan antara
lain:
1.
Untuk
mengetahui pengertian kedaulatan teritorial
2.
Untuk
memahami apa itu wilayah darat dan cara-cara mendapatkan kedaulatan teritorial
3.
Untuk
memahami apa itu wilayah darat dan mengetahui isi konvensi PBB tentang hukum
laut.
4.
Untuk
mengetahui seperti apa kedaulatan negara
atas ruang udara. Serta,
5.
Untuk
mengetahui seperti apa kedaulatan negara
atas ruang angkasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kedaulatan
Teritorial Negara
Sebagaimana telah
kita ketahui, salah satu unsur esensial dari negara ialah penguasaan suatu
daerah teritorial, di mana hukum negara itu beroperasi. Atas wilayah ini,
wewenang tertinggi diberikan kepada negara itu.
Dengan demikian
timbullah konsep “Kedaulatan Teritorial” yang berarti bahwa di daerah
teritorial ini yurisdiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta
benda.
Kekuatan teritorial
dilukiskan oleh Max Huber, arbitrator dalam Island
of Palmas Arbitration, dengan
istilah-istilah berikut[3] :
“Kedaulatan dalam
hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan
dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di
dalamnya, tanpa campur tangan negara lain, fungsi-fungsi suatu negara”.
Pengertian dari kedaulatan teritorial adalah
kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan jurisdiksi
eksklusif di wilayahnya.[4]
Karena pelaksanaan kedaulatan ini didasarkan pada wilayah, karena itu wilayah
mungkin adalah konsep fundamental Hukum Internasional. Hakim Huber dalam kasus Island of Palma[5]
menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan wilayah ini, kedaulatan mempunyai dua
ciri yang sangat penting yang dimiliki oleh suatu negara. Ciri pertama yaitu
bahwa kedaulatan negara merupakan suatu persyaratan hukum untuk adanya suatu
negara. Ciri kedua, kedaulatan menunjukkan negara tersebut merdeka yang
sekaligus juga merupakan fungsi dari suatu negara.
Suatu negara tidak
dapat melaksanakan jurisdiksi eksklusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat
mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Suatu negara hanya dapat
melaksanakannya secara eksklusif dan penuh hanya di dalam wilayahnya saja.
Kedaulatan
teritorial mempunyai aspek positif dan negatifnya. Aspek positif yang dimaksud
adalah berkaitan dengan sifat hak eksklusif kompetensi suatu negara terhadap
wilayahnya. Aspek negatif kedaulatan teritorial ini adalah adanya kewajiban
untuk tidak mengganggu hak negara-negara lain.
B. Wilayah
Darat
Wilayah merupakan
atribut yang sangat penting bagi eksistensi suatu negara. Menurut I Wayan
Parthiana, wilayah adalah merupakan suatu ruang diamana orang yang menjadi
warga negara atau penduduk negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala
aktivitasnya.[6]
Di atas wilayahnya negara memiliki hak-hak untuk melaksanakan kedaulatan atas
orang, benda juga peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi di wilayahnya.
Namun demikian, atas wilayahnya negara wajib untuk tidak menggunakannya bagi
tindakan-tindakan yang merugikan negara lain serta tindakan-tindakan yang
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional (pasal 7 Draft Deklarasi PBB
tentang hak-hak dan kewajiban negara 1949).[7]Dalam
kaitannya dengan wilayah negara wajib untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang
diperoleh dengan kekerasan (Pasal 12 Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak dan
kewajiban negara 1949).
Disamping
berkewajiban untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperoleh dengan
kekerasan, sangat penting bagi suatu negara untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Pengaturan Wilayah Negara untuk Indonesia diatur dalam dalam UU No. 43 Tahun
2008. Pengaturan Wilayah Negara menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
bertujuan:[8]
1)
Menjamin
keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan
demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
2)
Menegakkan
kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
3)
Mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan perbatasan, termasuk
pengawasan batas-batasnya.
Selanjutnya UU No.
43 Tahun 2008 juga menetapkan bahwa Wilayah Negara Indonesia Meliputi wilayah
darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di
atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.[9]
Daratan suatu
negara terdiri dari darat (bagian wilayah yang kering) serta perairan daratan
yang terdiri dari sungai dan danau. Daratan suatu negara dapat merupakan
daratan awal suatu negara atau wilayah tambahan negara tersebut. Luas daratan
awal dapat terjadi atau di tentukan oleh tindakan atau pernyataan sepihak suatu
negara ketika memproklamirkan kemerdekaannya, oleh perjanjian internasional,
suatu kebiasaan internasional ataupun akan di tentukan oleh perkembangan
setelah negara itu terbentuk sebagaimana terjadi pada Israel dan Polandia yang
wilayah daratan awalnya belum pasti saat merdeka. Berbagai perjanjian
internasional pada umumnya dibuat oleh negara untuk mengatur masalah perbatasan
wilayahnya di darat seperti halnya Indonesia yang memiliki perbatasan darat
dengan tiga negara yaitu : Malaysia,
Papua Nugini, dan Timur Leste.
Ada tujuh cara yang diakui secara umum dan secara
tradisional untuk mendapatkan kedaulatan teritorial ialah:[10]
a) Pendudukan
(okupasi)
b) Penaklukan
(aneksasi)
c) Akresi
(accresion: perubahan karena faktor alam)
d) Preskripsi
(prescription: pengalihan hak atau kadaluarsa)
e) Sesi
(cession: penyerahan)
f) Integrasi
atau sebaliknya disintegrasi.
g) Revolusi
(independen)
Dua cara berikutnya
adalah :
h)
Proses
dekolonisasi
i)
Keputusan
Konferensi Internasional
a)
Pendudukan
Pendudukan atau Okupasi ialah penegakan kedaulatan atas wilayah yang
bukan di bawah wewenang negara lain. Entah yang baru ditemukan, atau (suatu hal
yang tidak mungkin) ditinggalkan oleh negara yang sebelumnya menguasainya.
Secara klasik, pokok persoalan suatu penduduk ialah "Terra Nullius"
dan wilayah yang didiami oleh suku atau bangsa yang mempunyai suatu organisasi
sosial dan politik tidak dapat bersifat "Terra Nullius".[11]
Mahkamah Internasional Permanen menetapkan bahwa
agar berlaku suatu pendudukan di pihak negara yang menduduki diperlukan dua
unsur:
1) Suatu
maksud atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berkuasa;
2) Pelaksanaan
atau penunjukkan kedaulatan secara memadai, yaitu mencakup:
·
Berlangsung secara damai;
·
Nyata dan langsung;
·
Berkesinambungan (terus menerus, tidak
terputus-putus).
Mahkamah Internasional menekankan pentingnya
pelaksanaan sesungguhnya fungsi-fungsi negara, misalnya administrasi lokal,
yurisdiksi lokal, dan tindakan-tindakan autoritas legislatif sebagai bukti
penunjukkan kedaulatan secara berkesinambungan yang diperlukan untuk
mengkonfirmasi hak.
Teori Klaim Pendudukan yaitu :
1) Teori
Kontinuitas (continuity) di mana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah
memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki itu sejauh diperlukan untuk
keamanan atau pengembangan alam wilayah yang diklaim itu.
2) Teori
Hubungan (contiguity), di mana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai
wilayah-wilayah yang berdekatan yang secara geografis berhubungan dengan
wilayah yang diklaim itu.
Unsur-unsur yang
harus terpenuhi oleh tindakan okupasi
adalah:[12]
a.
Adanya
penemuan (discovery) terhadap wilayah terra
nullius;
b.
Adanya
niat atau kehendak dari negara yang menemukan wilayah baru itu untuk
menjadikannya sebgai miliknya atau menempatkannya di bawah kedaulatannya;
c.
Adanya
niat tersebut harus diwujudkan alam tindakan-tindakan yang efektif (prisnsip
efekivitas)
Unsur penemuan
dapat dikatakan sebagai unsur yang objektif, sedangkan unsur niat yang
diwujudkan dengan tindakan-tindakan nyata merupakan unsur yang subjektif. Kedua
syarat harus dipenuhi secara kumulatif. Terpenuhinya unsur penemuan saja baru
merupakan enchoate title atau
merupakan unsur pendahuluan bagi keabsahan tindakan tersebut. Adapun pentingnya
tindakan-tindakan efektif dalam okupasi tampak dari beberapa putusan pengadilan
internasional seperti Palmas Case, Clipperton Island Case Eastern Greenland
Case, juga Sipadan Ligitan.[13]
Pertanyaan yang
muncul dari penerapan prinsip efektivitas dalam banyak kasus adalah tindakan
seperti apa sajakah serta sampai seberapa banyak tindakan yang harus dilakukn
oelh suatu negara sehingga dapat dikatakan memenuhi kriteria pelaksanaan
prinsip tersebut. Dalam kasus Clipperton Island tidak ada yang dilakukan pihak
Prancis dalam kurung waktu kurang lebih 17 tahun sejak negara tersebut
mengklaim melakukan penemuannya di negara-negara yang dikunjunginya. Adapun
dalam kasus Pulau Palmas ada banyak hal uang dilakukan Belanda untuk
memenangkan pulau tersebut seperti mendata jumlah penduduk, menerbitkan KTP dan
berbagai administrasi kependudukan lainnya.
Dalam kasus Sipadan
Ligitan mahkamah memutuskan bahwa meskipun mayoritas tindakan efektivitas
dilakukan oleh Inggris, bukan dilakukan oleh Malaysia namun Malaysia telah
berhasil membuktikan adanya tindakan efektivitas yang cukup untuk mendapatkan
kepemilikan atas kedua pulau tersebut. Tindakan-tindakan yang dimaksud adalah
sebagai berikut :[14]
a.
Pengaturan
pengambilan dan pengumpulan telur penyu yang merupakan kegiatan perekonomian di
Pulau Sipadan, undang-undang perlindungan satwa serta undang-undang perpajakan;
b.
Pembentukan
cagar burung di Sipadan tahun 1933
c.
Perawatan
berupa pengecatan terhadap ian mercusuar di Pulau Ligitan tahun 1960.
Sipadan and Ligitan
islands are owned by Malaysia as per the International Court of Justice's
(“ICJ”) decision on December 16, 2002. In 1996, President Soeharto of
Indonesian Republic and Prime Minister Mahathir Mohammad of Malaysia agreed
that both would obey any decision reached by the ICJ and implement it in order
to ensure adherence to the rule
of law relates to the status of the two disputed island.[15]
Dalam kasus Sipadan
Ligitan, Malaysia berhasil membuktikan tindakan efektivitas sebagi negara
berdaulat.“kepastian hukum itu ditegaskan oleh Indonesia dengan lahirnya
Peraturan Pemerintah (PP) no. 37/2008 yang menetapkan titik pangkal bukan lagi
Pulau Ligitan, melainkan Pulau Sebatik dan Karang Unarang,” Kata Marcel
Hendrapati ketika menyampaikan orasi ilmiah penerimaan jabatan Guru Besar tetap
Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, 18 April 2016 di ruang senat
Unhas.[16]
Marcel Hendrapati,
kelahiran Makassar 27 Oktober 1950 itu mengatakan, malaysia memenangkan
sengketa kedua pulau itu berdasarkan atas alasan pengendalian dan penguasaan
efektif (effective occupation).
Selain berhasil menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan, Malaysia dan
pendahulunya (Inggris) dianggap berhasil menjalankan administrasi pemerintah di
wilayah itu.
Adapun Indonesia tidak
memiliki cukup bukti mengenai hal tersebut, baik sejak Belanda masih di
Indonesia ataupun setelah kemerdekaan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan
dilakukannya tindakan efektivitas sebagai negara yang berdaulat atas kedua
pulau tersebut.
Dari kasus-kasus
ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan efektivitas dalam
klaim okupasi adalah tindakan administrasi bukan tindakan kekerasan. Hal ini
sejalan dengan asal kata okupasi itu sendiri yang berasal dari bahasa Romawi Occupatio yang artinya
administrasi. Sekali-kali okupasi buaknlah berasal dari kata Occupation (bahasa Inggris) yang
mengandung arti pendudukan yang di dalamnya ada unsur kekerasan militer di
dalamnya.
b)
Penaklukan (annexation)
Aneksasi
adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua
perangkat keadaan:
a. Di
mana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan oleh negara yang
menganeksasi.
b. Di
mana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah
daripada negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud negara penganeksasi.
Kasus (a) lebih
lazim terjadi, tetapi telah ada contoh-contoh modern untuk kasus (b), seperti
misalnya aneksasi Korea oleh jepang pada tahun 1910. Korea pernah dibawah
penguasaan jepang selama beberapa tahun. Penaklukan suatu wilayah seperti
menurut (a) tidak cukup untuk menjadikan peroleh hak; sebagai tambahannya, maka
harus ada suatu pernyataan formal tentang kehendak untuk menganekasi, yang
lazimnya dinyatakan dalam suatu Nota atau Nota-nota yang disampaikan kepada
semua negara yang berkepentingan.[17]
c)
Akresi
(accretion)
Hak dengan akresi terjadi bila suatu negara
bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab
alamiah), yang mungkin oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain
(misalnya endapan / sedimentasi, munculnya pulau setelah letusan gunung
berapi), ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang
memperoleh itu.
d)
Sesi
(cession)
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metode yang
penting untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada
prinsip bahwa hak mengalihkan teritorialnya adalah sifat fundamental dari kedaulatan
suatu negara.
e)
Preskripsi
(prescription)
Hak clengan preskripsi (yaitu preskripsi akuistif)
adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka waktu
yang sangat lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang satu lagi.
Sejumlah yuris (termasuk Rivier dan cle Martens)
telah menyangkal bahwa preskripsi akuistif diakui oleh hukum internasional.
Tidak ada keputusan suatu pengadilan internasional yang secara meyakinkan
mendukung doktrin preskripsi akuisitif.
f)
lntegrasi
Integrasi adalah merupakan penggabungan sebuah
kawasan atau wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan
diajak bergabung atau berintegrasi tersebut tempat atau letaknya berdekatan
dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut. Hal ini di samping untuk
memudahkan hubungan antara wilayah yang akan berintegrasi tersebut dengan
negara yang akan diajak berintegrasi, suatu wilayah yang akan berintegrasi
biasanya adalah merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan diterlantarkan
begitu saja oleh penjajahnya.
g)
Revolusi
(independen)
Sebuah negara independen adalah merupakan sebuah
negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur
tangan dari pihak lain. Negara yang independen biasanya mendapatkan kemerdekaan
atau kebebasannya dari tangan penjajah dengan melalui revolusi atau perjuangan
untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahannya dan untuk mendirikan
sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya.
Negara
independen adalah merupakan negara yang mendapatkan kemerdekaannya dengan
melalui perjuangan baik fisik maupun diplomasi. Jadi negara independen tidak
mendapatkan kemerdekaannya berdasarkan hadiah ataupun pencaplokan atau
pendudukan.
C. Wilayah
Laut
Wilayah laut adalah
laut beserta tanah yang ada dibawahnya. Tanah dibawah laut terdiri dari dasar
laut dan tanah di bawah dasar laut.Wilayah laut terbagi atas wilayah yang
dikuasi oleh suatu negara (negara pantai) dengan laut yang tidak dikuasai oleh
negara. Kedaulatan suatu perairan antar pulau sangat penting guna mencapai
persatuan nasional bagi negara-negara kepulauan sebagaimana dikatakan oleh Profesor
Hasjim Djalal “ Holding sovereignty over waters between island is critical to attaining
national unity for large archipelagic state”.[18] Konvensi
PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengaturan
(regime) hukum laut yaitu :[19]
·
Perairan
Pedalaman (Internal waters),
·
Perairan
kepulauan (Archiplegic waters)
termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk palayaran internasional,
·
Laut
Teritorial (Territorial waters),
·
Zona
tambahan (Contingous Waters),
·
Zona
ekonomi eksklusif ( Exclusif economic
zone),
·
Landas
Kontinen (Continental self),
·
Laut
lepas (High seas),
·
Kawasan
dasar laut internasional (International
sea-bed area).
1) Perairan
Pedalaman
Perairan pedalaman
adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Di kawasan
ini negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti kedaulatan yang ada di
daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di kawasan ini kecuali
kawasan perairan pedalaman yang terbentuknya karena garis dasar lurus
2) Laut
Teritorial
Laut teritorial
adalah laut yang terletak pada sisi luar garis pangkal dan tidak melebihi dari
12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara
di atasnya. Hak lintas damai di akui bagi kapal-kapal asing yang melintas. Hak
lintas damai adalah menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas
secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan
dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan lintas damai haruslah:[20]
a.
Tidak
mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah,
kemerdekaan dan politik negara pantai;
b.
Tidak
melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai;
c.
Tidak
melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang
melanggar keamanan ketertiban negara pantai;
d.
Tidak
melakukan tindakan propaganda yang melanggar kemananan ketertiban negara
pantai;
e.
Tidak
melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apapun termasuk kapal militer;
f.
Tidak
melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan customs, fiscal, immigration or sanitary laws negara panrai;
g.
Tidak
melakukan aktivitas yang menimbulkan
pencemaran;
h.
Tidak
melakukan kegiatan penangkapan ikan;
i.
Tidak
melakukan kegiatan penelitian;
j.
Tidak
melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai;
k.
Kapal-kapal
selam harus menempatkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera
negaranya.
3) Zona
Tambahan
Zona tambahan
adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi
24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini kekuasaan negara terbatas untuk
mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan bea cukai, fiskal, imigrasi,
dan perikanan.
4) Landas
Kontinen
Landas kontinen
meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang
terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan
hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar
tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut
sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.
5) Zona
Ekonomi Eksklusif
ZEE adalah zona
selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal (pasal 55-57). Di zona
ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat eksklusif untuk keperluan
eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu
terhadap:[21]
a.
Pembuatan
dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
b.
Riset
ilmiah kelautan;
c.
Perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut.
Menurut pasal 56,
negara pantai di ZEE dapat menikmati beberapa hal berikut.[22]
1.
Hak-hak
berdaulat untuk melakukan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan segala
sumber kekayaan alam di dasar laut dan tanah di bawahnya serta pada perairan di
atasnya. Demikian pula, terhadap semua kegiatan untuk tujuan eksploitasi secara
ekonomis dari zona tersebut (seperti produksi energi dari air, arus, dan
angin).
2.
Yurisdiksi,
sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi ini, atas pendirian dan penggunaan
pulau-pulau buatan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan laut.
3.
Hak-hak
dan kewajiban lain sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi.
6) Laut
Lepas
Laut lepas tidak
dapat diletakkan di bawah kedaulatan dikuasai oleh suatu negara mana pun.
Kawasan ini adalah laut yang tidak masuk dalam kawasan-kawasan laut sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya diatas (poit 1-5). Terhadap kawasan laut lepas
berlaku berbagai prinsip kebebasan dalam batas-batas hukum internasional,
seperti kebebasan berlayar, penerbangan, memasang kabel dan pipa, pembuatan
pulau buatan serta instalasi, kebebasan menangkap ikan, juga penelitian ilmiah.
7) Dasar
Laut Samudra Dalam ( Sea Bed Area)
Dasar laut samudra
dalam yaitu kawasan dasar laut yang tidak terletak di dalam yurisdiksi negara
mana pun. Suatu kemajuan sangat berarti diperoleh oleh negara-negara berkembang
di kawasan ini yaitu dengan diakuinya prinsip warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) serta
terbrntuknya badan otoritas hukum laut internasional sebgai tindak lanjutnya.
Kemajuan yang dimaksudkan adalah apabila era sebelumnya di kawasan ini berlaku
prinsip freedom exploitation tanpa
ada kewajiban memberikan kontribusi pada masyarakat internasional maka dengan
diakuinya prinsip common heritage of
mankind, siapa pun yang mengeksploitasi kawasan tersebut harus memberikan
kontribusi 1%-7% kepada masyarakat internasional yang dibayarkan melalui badan
otoritas hukum laut internasional.
D. Kedaulatan Negara atas Ruang Udara
Wilayah kedaulatan
negara mencakup pula ruang udara diatas wilayahnya. Sebelum abad ke-19,
perhatian negara terhadap wilayah praktis belum ada sama sekali. Namun, setelah
berhasil ditemukannya pesawat terbang oleh Wright, ruang udara mulai
diperhitungkan dalam masyarakat internasional.
Pada masa permulaan perkembangannya, wilayah udara
belum begitu penting. Pada masa sekarang pun, konsep kedaulatan negara di ruang
udara belum begitu penting. Pesawat-pesawat terbang yang cukup banyak pada
waktu itu, yaitu balon-balon udara, bebas diterbangkan dari satu negara dan
mendarat di negara lain atau kemana saja pesawat tadi kebetulan terbawa oleh
angin. Misalnya, seorang penerbang bangsa Perancis, yaitu Bleroit yang telah
melakukan penerbangan yang menggemparkan pada tahun 1909, Bleroit dari Perancis
menyebrang melalui selat Calais untuk kemudian mendarat di Inggris tanpa adanya
keberatan apa pun dari pihak
Inggris.
Namun, pada waktu meletusnya Perang Dunia I yang
melibatkan pula pesawat-pesawat udara dengan teknik yang lebih maju, pesawat
ini telah membuat keamanan negara terancam melalui pemboman udara dan spionase
oleh musuh. Karena itu pula, negara-negara secara sepihak mulai menerapkan
kedaulatannya di ruang udara diatas wilayahnya. Tindakan-tindakan negara ini
ditegaskan dalam pasal 1 Konvensi Paris (Convention
Relating to the Regulation of Aerial Navigation) yang ditandatangani
tanggal 13 Oktober 1919 yang memberikan kepada suatu negara “kedaulatan komplit
dan eksklusif” di atas wilayahnya, termasuk perairan teritorialnya. Pasal 1
Konvensi Paris 1919 itu berbunyi sebagai berikut :
“The High Contracting States recognise that
every Power has complete and exclusive sovereignty over the air space above its
territory…and the territorial waters adjacent thereto”
Konvensi Paris 13 Oktober 1919 merupakan konvensi
internasional yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1919 di Paris yang
diikuti oleh 27 negara yang terdiri dari negara-negara sekutu, dan Amerika
Latin. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1922 dan merupakan
konvensi pertama mengenai pengaturan internasional secara umum mengenai
penerbangan udara.
Konvensi Paris ini dijalankan hanya dengan
negara-negara yang menang Perang Dunia I dan negara yang merupakan bekas musuh
hanya dapat menjadi negara pihak, itupun setelah terdaftar menjadi keanggotaan
Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau atas keputusan 3 atau 4 negara anggota pada
konvensi.[23]
Konvensi Paris tahun 1919 ini diganti oleh konvensi
Chicago tahun 1944 (Convention on
International Civil Aviation) yang diterima secara universal. Dalam pasal 1
konvensi ini ditegaskan kembali bahwa setiap negara memiliki jurisdiksi eksklusif dan wewenang untuk
mengontrol ruang udara diatas wilayahnya.
Kapal-kapal negara lain, baik pesawat sipil ataupun
militer tak punya hak untuk memasuki ruang udara atau mendarat di wilayahnya
tanpa persetujuannya. Pada waktu itu, negara-negara telah masuk dalam Perang
Dunia II. Dalam masa itu, negara-negara menyaksikan serangan-serangan pesawat
udara, salah satunya adalah pemboman nuklir melalui pesawat-pesawat bomber
Amerika Serikat atas Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. Sejak peristiwa
itu, negara-negara menjadi semakin sadar akan peranan ruang udara terhadap
setiap pelanggaran terhadapnya, seperti masuknya pesawat udara tanpa izin ke
dalam wilayahnya.
Hal ini dapat berakibat fatal. Sebagai contoh adalah
ditembaknya pesawat-pesawat Angkatan Udara Amerika Serikat RB-47 oleh Uni
Soviet pada Juli 1960 di
atas
daerah lepas pantai sejauh 3 mil dari pantai Uni Soviet sebelah utara.
Hal yang cukup penting diutarakan disini yaitu
diaturnya tentang adanya hak lintas damai (The
right of innocent passage) sebagaimana diatur dalam pasal 5 Konvensi Chicago 1944. Akan tetapi, ketentuan itu
tidak diterima oleh banyak negara, karena sensitifnya wilayah ruang udara yang
dari hari ke hari dengan kemajuan teknologi pesawat udara, wilayah udara
menjadi sasaran peka dari pihak lawan. Namun demikian, masuknya pesawat asing
tanpa izin kedalam wilayah suatu negara tidak selalu bersifat fatal, jika
masuknya pesawat asing tersebut disebabkan karena kehabisan bahan bakar,
kerusakan mesin, cuaca buruk atau karena adanya pembajakan, maka hal tersebut biasanya tidak membawa
masalah keamanan atau pelanggaran yang signifikan.
Di Konverensi Chicago tahun 1944, beberapa negara
mengusulkan memasukkan “lima kebebasan udara” (Five Freedoms of The Air) di dalam konvensi. Namun, usul ini
ditolak oleh beberapa negara. Oleh sebab itu, ada dua perjanjian yang
ditandatangani di Chicago
pada 7 Desember 1944, yaitu International
Air Services Transit Agreement dan International
Air Transport Agreement. Kelima kebebasan udara tersebut diatur dalam
perjanjian yang kedua,
kelima kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
·
Fly
across foreign territory without landing atau terbang melintasi
wilayah negara asing tanpa mendarat ·
·
Land
for non-traffic purpose atau mendarat untuk tujuan
komersial
·
Disembark
in a foreign country traffic orginating in the state of origin of the aircraft
atau menurunkan penumpang di wilayah negara asing yang berasal dari negara asal
pesawat udara
·
Pick-up
in a foreign country traffic destined for the state of origin of the aircraft
atau mengangkut penumpang pada lalu-lintas negara asing yang bertujuan ke
negara asal pesawat udara
·
Carry
traffic between two foreign countries atau mengangkut
angkutan udara dua negara asing
Perjanjian yang pertama, yaitu International Air
Services Transit Agreement hanya memasukkan kebebasan pada pin a dan b saja.
Pada kenyataannya, praktek negara-negara menunjukkan bahwa hanya sedikit negara
yang mau menerapkan kebebasan ini. Negara-negara lebih suka untuk mengadakan
perjanjian bilateral atau perjanjian khusus dengan negara-negara lain.
E. Kedaulatan Negara atas Ruang
Angkasa
Meskipun Konvensi Paris 1915 dan Konvensi Chicago 1944 mengatur tentang kedaulatan
negara di ruang udara, namun batasan ruang udaranya serta ketinggiannya
tidaklah dapat ditentukan. Beberapa sarjana mendefinisikan ruang udara sebagai
bagian dari ruang yang berada diatas permukaan bumi yang berisi udara untuk
mengangkat pesawat udara. Sarjana lainnya mendefinisikan ruang udara sebagai
ruang udara yang berisi gas. Ada pula sarjana lainnya yang tidak memberikan
batasannya karena kesulitan praktis dalam menetapkan batas atap ruang udara.
Akibatnya, batas-batas antara ruang udara dan ruang angkasa tidak berhasil
ditentukan.
Sekedar untuk
membedakannya saja, definisi ruang angkasa adalah ruang yang berada diatas
ruang udara. Satelit pertama Sputnik diluncurkan
pada 4 Oktober 1957. Sejak saat itu, ruang angkasa menjadi subur untuk
satelit-satelit lainnya, terutama milik Amerika Serikat dan Uni Soviet. Samapai
tahun 1985, tercatat bahwa 12000 satelit telah diluncurkan.
Dewasa ini, frekuensi peluncuran-peluncuran satelit
semakin meningkat. Negara-negara bersaing keras meluncurkan satelit-satelit ke
angkasa. Indonesia dengan bantuan Amerika Serikat telah meluncurkan satelit
komunikasi pertamanya, yaitu PALAPA A-1 pada tahun 1970-an. Hal ini menandakan
bahwa Indonesia sejak tahun 1970-an telah turut serta dalam era serta
pemanfaatan ruang angkasa.
PBB adalah badan yang berkepentingan serta berperan
banyak dalam perkembangan hukum angkasa. Melalui organnya, yaitu Majelis Umum
PBB telah mengembangkan bidang hukum angkasa ini dengan dibentuknya Komisi Pemanfaatan
Damai Ruang Angkasa (Committee on
Peaceful Uses of Space). Hasil karya penting dari Majelis Umum PBB adalah
dikeluarkannya Resolusi Nomor 1962 (XVIII) pada tanggal 13 Desember 1963 yang
diterima oleh negara-negara dengan suara bulat
Resolusi ini mengandung beberapa prinsip penting
dalam pemanfaatan ruang angkasa. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai
berikut :
·
Eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa
untuk semua umat manusia berdasarkan kesamaan (equality)
·
Benda-benda ruang angkasa tidak dapat
dimiliki oleh sesuatu negara
·
Setiap kegiatan eksplorasi dan
pemanfaatan ruang angkasa harus sesuai dengan Hukum Internasional dan Piagam
PBB
·
Negara bertanggungjawab atas
kegiatan-kegiatan ruang angkasa, baik negara-negara sponsor ataupun sebaliknya
·
Pelaksanaan yuridiksi terhadap pesawat
ruang angkasa adalah oleh negara tempaat pesawat itu didaftarkan
·
Kewajiban negara-negara untuk menolong
dan menyelamatkan astronot yang berada dalam keadaan bahaya .
Majelis Umum juga mengeluarkan Resolusi Nomor 1884 (XVIII)
pada tanggal 17 Oktober 1962 yang melarang penempatan senjata nuklir di pesawat
angkasa. Resolusi penting lainnya yaitu Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI)
pada tanggal 14 Desember 1966 yang melahirkan suatu perjanjian terpenting dalam
Hukum Angkasa yang ditandatangani secara serentak di London, Moscow, dan
Whashington pada tanggal 27 Januari 1967.
Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian tentang
Prinsip-Prinsip tentang Kegiatan-Kegiatan Negara dalam Eksplorasi dan
Pemanfaatan Ruang Angkasa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Angkasa Lainnya (Treaty on Principles Governing The
Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, Including the
Moon and other Celestial Bodies).
Perjanjian ini memuat 17 pasal. Pasal-pasal
terpenting dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
Ø Pasal
1, menyatakan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus
menguntungkan dan untuk kepentingan semua negara. Ruang Angkasa bebas untuk
dieksplorasi dan dimanfaatkan oleh semua negara, tanpa memandang tingkat
perkembangan ekonominya.
Ø Pasal
2, menyatakan bahwa benda-benda angkasa tidak untuk dimiliki oleh suatu negara.
Ø Pasal
3, menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan ruang angkasa harus sesuai dengan hukum
internasional dan Piagam PBB, serta harus selalu memelihara perdamaian dan
keamanan internasional dan memajukan kerja sama dan saling pengertian
internasional.
Ø Pasal
4 membatasi pasal-pasal diatas, yaitu bahwa negara-negara dilarang untuk
menempatkan senjata-senjata nuklir di pesawat atau stasiun ruang angkasa.
Disebutkan pula bahwa bulan dan benda-benda angkasa lainnya harus dimanfaatkan
untuk tujuan-tujuan damai saja.
Ø Pasal
6 dan pasal 7, menetapkan bahwa negara peluncur dan negara sponsor bertanggung
jawab terhadap kegiatan-kegiatan di angkasa dan setiap kerusakan yang
ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan tersebut.
Perjanjian ini diikuti dan dilengkapi oleh
perjanjian Internasional lainnya. Kelima perjanian itu adalah sebagai berikut :
·
Rescue Agreement tahun 1968
·
Liability Convention tahun 1972
·
Registration Convention tahun 1975
·
Moon Agreement tahun 198
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
kedaulatan teritorial adalah kedaulatan yang
dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan jurisdiksi eksklusif di
wilayahnya. Karena
pelaksanaan kedaulatan ini didasarkan pada wilayah, karena itu wilayah mungkin
adalah konsep fundamental Hukum Internasional. Hakim Huber dalam kasus Island of Palma menyatakan bahwa dalam
kaitannya dengan wilayah ini, kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting
yang dimiliki oleh suatu negara. Ciri pertama yaitu bahwa kedaulatan negara
merupakan suatu persyaratan hukum untuk adanya suatu negara. Ciri kedua,
kedaulatan menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus juga merupakan
fungsi dari suatu negara.
Wilayah dalam sebuah negara bisa dibatasi oleh lauatan dan/atau daratan.
Wilayah daratan
adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat permukiman atau kediaman dari
warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Termasuk pula dalam ruang
lingkup daratan ini tidak saja permukaan tanah daratan, tetapi juga tanah di
bawah daratan tersebut. Ada tujuh cara yang diakui secara umum
dan secara tradisional untuk mendapatkan kedaulatan teritorial ialah:
a. Pendudukan
(okupasi)
b. Penaklukan
(aneksasi)
c. Akresi
(accresion: perubahan karena faktor alam)
d. Preskripsi
(prescription: pengalihan hak atau kadaluarsa)
e. Sesi
(cession: penyerahan)
f. Integrasi
atau sebaliknya disintegrasi.
g. Revolusi
(independen)
Dua cara berikutnya
adalah :
h.
Proses
dekolonisasi
i.
Keputusan
Konferensi Internasional
Wilayah laut adalah
laut beserta tanah yang ada dibawahnya. Tanah dibawah laut terdiri dari dasar
laut dan tanah di bawah dasar laut. Konvensi PBB tentang hukum laut 1982
(UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengaturan (regime) hukum laut yaitu :
1.
Perairan
Pedalaman (Internal waters),
2.
Perairan
kepulauan (Archiplegic waters)
termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk palayaran internasional,
3.
Laut
Teritorial (Territorial waters),
4.
Zona
tambahan (Contingous Waters),
5.
Zona
ekonomi eksklusif ( Exclusif economic
zone),
6.
Landas
Kontinen (Continental self),
7.
Laut
lepas (High seas),
8.
Kawasan
dasar laut internasional (International
sea-bed area).
Wilayah udara yang
merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas
permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan. Wilayah ruang
angkasa adalah ruang yang berada diatas ruang udara Pada awalnya wilayah kedaulatan negara atas ruang udara
dan ruang angkasa tidak ditetapkan batas jaraknya secara vertikal (usque ad coelum). Namun kemudian
dibatasi dengan adanya pengaturan tentang ruang angkasa. Resolusi majelis umum
tahun 1962 (XVIII) yang diterima pada tahun 1963, menerapkan bebrapa asas hukun
yang antara lain menetapkan bahwa penggunaan dan eksplorasi ruang angkasa serta
benda angkasa (celestial bodies)
dapat dilaksanakan oleh negara manapun secara adil sesuai dengan Hukum
Internasional. Belum ada ketentuan defenitif yang menetapkan batas antara ruang
udara dan ruang angkasa.
B. Saran
1.
Setiap
negara hendaknya saling menghormati batas wilayah kedaulatan teritorial negara
lainnya sesuai dengan Hukum Internsaional.
2.
Kritik
dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah di
kemudian hari.
Daftar Pustaka
Sefriani, Hukum
Intenasional Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers, 2017.
J.G Starke, Pengantar
Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika, 1999
Rudy,T. May, Hukum Internasional
1. Bandung : PT Refika Aditama, 2002
Harris, D.J. Cases and
Materials on International Law. Fourth Edition. London: Sweet & Maxwell, 1991.
Huala Adolf. Aspek-Aspek Negara
dalam Hukum Internasional. Jakarta:
RajaGrafindo
Persada, 1996.
Heru Prijanto, Hukum Laut Internasional. Malang:
Bayumedia Publishing, 2007
Boer
Mauna. Hukum Internasional : Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global. Edisi Kedua. Bandung, 2005.
Sumber Lain
https://unhas.ac.id/article/title/marcel-hendrapati-abaikan-sipadan-ligitan-demi-ambalat Diakses : 4 Desember 2017
I Wayan Parthiana dalam Guntur Faryzal, 2014, Wilayah Negara dalam hukum Internasioanal.http://faryzal796016.blogspot.com/2014/05/wilayah-negara-dalam-hukum-internasional_17.html. Diakses : 4 Desember 2017
Marcel
Hendrapati, dkk-
JOURNAL OF EAST ASIA AND INTERNATIONAL LAW, 2017,Today’s Ambalat: Neglecting the Basepoints of Sipadan
and Ligitan Islands for Maintaining the Equidistance Principle in the Disputed
Area., Vol X, No.1.
SM Noor, A Ruslan, S Muchtar, M Hendrapati - JE
Asia & Int'l L., 2016, Passage Rights in Indonesian National Waters: Some
Notable Cases.,Vol.IX,
No.2.
[1] Hans Kelsen,
Principle of International Law, New York:
Rinehart & co., 1956, hlm. 212. Dikutip dari Huala Adolf Aspek-aspek
Negara dalam Hukum Internasional; Jakarta: 2002, hlm.111.
[4] Huala Adolf,
Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 1996, hal.99.
[5] Harris,
D.J., Cases and Materials on International Law : Fourth Edition, Sweet
& Maxwell, London, 1991, p.173.
[6] I Wayan
Parthiana dalam Guntur Faryzal, 2014,
Wilayah Negara dalam hukum Internasioanal. http://faryzal796016.blogspot.com/2014/05/wilayah-negara-dalam-hukum-internasional_17.html. Diakses : 4 Desember 2017
[10]T.
May Rudy, op.cit, hlm.73-74.
[12]Sefriani,
op.cit, hlm.175.
[15]
Marcel
Hendrapati, dkk-
JOURNAL OF EAST ASIA AND INTERNATIONAL LAW,2017, Today’s Ambalat: Neglecting the Basepoints of Sipadan
and Ligitan Islands for Maintaining the Equidistance Principle in the Disputed
Area., Vol X, No.1.
[16]
https://unhas.ac.id/article/title/marcel-hendrapati-abaikan-sipadan-ligitan-demi-ambalat. Diakses : 4 Desember 2017
[18]
SM Noor, A Ruslan, S Muchtar, M Hendrapati - JE Asia & Int'l L., 2016, Passage Rights in Indonesian National Waters: Some
Notable Cases.,Vol.IX,
No.2.
[23] Boer Mauna. 2005, Hukum
Internasional : Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Edisi Kedua. Bandung, hal.381
Sangat bermanfaat 👍👍
BalasHapusSangat bermanfaat untuk penambahan wawasan terkait Hukum Internasional itu sendiri.
BalasHapusCukup berguna untuk pengetahuan hukum Internasional. Thanks!
BalasHapus