kedaulatan teritorial negara

MAKALAH
HUKUM INTERNASIONAL (A)

KEDAULATAN WILAYAH TERITORIAL NEGARA







                                                                 





RISMAN
B11116042


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2017









KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah dengan judul “ Kedaulatan Wilayah Teritorial Negaradapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa penulis juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari dosen-dosen  mata kuliah Hukum Internasional yang telah memberikan ilmu-ilmu yang seyogianya menjadi acuan dalam pembelajaran penulis sendiri,Yaitu :
1.      Prof. Dr. Marcel Hendrapati, S.H., M.H.
2.      Prof. Dr. Hamid Awaluddin, S.H.,M.A.,LLM. Serta,
3.      Dr. Maskun, S.H.,LLM.
Melalui kesempatan ini, penulis membuat makalah yang mengutip dari beberapa buku sebagai buku acuan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dalam mata kuliah Hukum Internasional, Penulis juga menambahkan materi dalam makalah ini dari referensi lain ( jurnal dan sebagainya) untuk menambah atau melengkapi uraian-uraian dalam makalah.
Materi-materi yang penulis paparkan dalam makalah ini memang masih sangat terbatas, oleh karenanya hanya beberapa materi tentang wilayah kedaulatan teritorial negara yang dipaparkan sebagai tugas akhir. Oleh karena itu, penulis berupaya sebaik mungkin untuk memberikan uraian sesuai yang dibutuhkan dalam penulisan makalah ini.
Namun demikian, masih ada banyak kelemahan/kekurangan dalam makalah ini, sehingga penulis masih sangat membutuhkan koreksi untuk menjadi bahan revisi atau pembelajaran yang baru bagi penulis dalam perbaikan selanjutnya.
Dan harapan penulis, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,  dan untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.


Makassar, 5 Desember 2017

    Penulis




DAFTAR ISI

Kata Pengantar ...........................................................................................................................i
Daftar Isi  ..................................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan ...................................................................................................................1
A.    Latar belakang ...............................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah .........................................................................................................2
C.     Tujuan Penulisan ...........................................................................................................3
BAB II Pembahasan ..................................................................................................................4
A.    Pengertian Kedaulatan Teritorial Negara.......................................................................4
B.     Wilayah Darat................................................................................................................5
C.     Wilayah Laut................................................................................................................11
D.    Kedaulatan Negara atas Ruang Udara..........................................................................14
E.     Kedaulatan Negara atas Ruan......................................................................................16
BAB III Penutup ......................................................................................................................19
A.    Kesimpulan .................................................................................................................19
B.     Saran ............................................................................................................................21







BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
 Salah satu unsur esensial dari negara ialah penguasaan suatu daerah teritorial, di mana hukum negara itu beroperasi. Atas wilayah ini, wewenang tertinggi diberikan kepada negara itu. Dengan demikian timbullah konsep "Kedaulatan Teritorial" yang berarti bahwa di daerah teritorial ini yuridiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda.
Kekuatan teritorial dilukiskan oleh Max Huber, arbitrator dalam Island of Palmas Arbitation, dengan istilah-istilah berikut: "Kedaulatan dalam hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya, tanpa campur tangan negara lain, fungsi-fungsi suatu negara".
Indonesia adalah salah satu negara yang sangat rawan wilayahnya di klaim oleh negara tetangga atau rawan terhadap kekuaasaan teritorial indonesia. Salah satunya pulau sipadan dan ligitan. Kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh lautan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah melahirkan suatu budaya politik persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam usaha mencapai kepentingan, tujuan dan cita-cita nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang harus ditanggulangi. Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah masalah perbatasan NKRI yang mencuat terakhir ini yaitu klaim Negara Philipina atas pulau Miangas yang secara posisi geografis kedudukannya lebih dekat dengan negara tetangga yang diindikasikan memiliki keinginan memperluas wilayah.
Desakan agar pemerintah bertindak cepat dan tegas pun mengemuka dari banyak kalangan, mulai wakil rakyat, pengamat politik, hingga masyarakat. Kedaulatan territorial sangat penting bagi suatu negara, karena sebagaimana memiliki arti yaitu kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan jurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Di dalam wilayah inilah negara memiliki wewenang untuk melaksanakan hukum nasionalnya.[1]
            Hakim Huber dalam kasus yang terkenal The Island of Palmas mengungkapkan bahwa dalam kaitannya dengan wilayah ini, kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting :[2]
1.      Kedaulatan merupakan prasyarat hukum untuk adanya suatu negara
2.      Kedaulatan menunjukan negara tersebut merdeka yang sekaligus juaga merupakan fungsi dari suatu negara.
Sehingga apabila kita melihat pentingnya kedaulatan yang ada di suatu negara menjelaskan bahwa suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi eksklusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Hal inilah yang membuat kami tertarik untuk mencari dan memahami teori-teori yang berkaitan dengan kedaulatan, terutama kedaulatan territorial perairan.
Wilayah kedaulatan suatu negara mencakup pula ruang udara diatas wilayahnya, juga meliputi ruang angkasa. Hal ini menjadi penting sebab, sering terjadi pelanggaran-pelanggara terhadap kedua hal tersebut, seperti masuknya pesawat udara ke dalam suatu negara tanpa izin ke dalam wilayahnya, karena alasan itulah negara-negara menjadi semakin sadar akan peranan ruang udara dan ruang angkasa terhadap setiap pelanggaran terhadap kedua hal tersebut. Hal ini dapat berakibat fatal bagi negara tersebut
B.      Rumusan Masalah
Dari apa yang tertuang dalam latar belakang makalah ini, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yakni, antara lain:
1.      Apa pengertian kedaulatan teritorial?
2.      Apakah yang dimaksud dengan wilayah darat dan bagaiamana cara untuk mendapatkan kedaulatan teritorial?
3.      Apakah yang dimaksud dengan wilayah laut dan bagaimana konvensi PBB tentang hukum laut?
4.      Bagaimana kedaulatan negara atas ruang udara? Serta,
5.      Bagaimana kedaulatan negara atas ruang angkasa?




C.      Tujuan Penulisan
Sesuai dengan apa yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini, maka adapun tujuan penulisan antara lain:
1.      Untuk mengetahui pengertian kedaulatan teritorial
2.      Untuk memahami apa itu wilayah darat dan cara-cara mendapatkan kedaulatan teritorial
3.      Untuk memahami apa itu wilayah darat dan mengetahui isi konvensi PBB tentang hukum laut.
4.      Untuk  mengetahui seperti apa kedaulatan negara atas ruang udara. Serta,
5.      Untuk  mengetahui seperti apa kedaulatan negara atas ruang angkasa.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kedaulatan Teritorial Negara
Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu unsur esensial dari negara ialah penguasaan suatu daerah teritorial, di mana hukum negara itu beroperasi. Atas wilayah ini, wewenang tertinggi diberikan kepada negara itu.
Dengan demikian timbullah konsep “Kedaulatan Teritorial” yang berarti bahwa di daerah teritorial ini yurisdiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda.
Kekuatan teritorial dilukiskan oleh Max Huber, arbitrator dalam Island of Palmas Arbitration, dengan istilah-istilah berikut[3] :
“Kedaulatan dalam hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya, tanpa campur tangan negara lain, fungsi-fungsi suatu negara”.
Pengertian dari kedaulatan teritorial adalah kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan jurisdiksi eksklusif di wilayahnya.[4] Karena pelaksanaan kedaulatan ini didasarkan pada wilayah, karena itu wilayah mungkin adalah konsep fundamental Hukum Internasional. Hakim Huber dalam kasus Island of Palma[5] menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan wilayah ini, kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting yang dimiliki oleh suatu negara. Ciri pertama yaitu bahwa kedaulatan negara merupakan suatu persyaratan hukum untuk adanya suatu negara. Ciri kedua, kedaulatan menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus juga merupakan fungsi dari suatu negara.
Suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi eksklusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Suatu negara hanya dapat melaksanakannya secara eksklusif dan penuh hanya di dalam wilayahnya saja.
Kedaulatan teritorial mempunyai aspek positif dan negatifnya. Aspek positif yang dimaksud adalah berkaitan dengan sifat hak eksklusif kompetensi suatu negara terhadap wilayahnya. Aspek negatif kedaulatan teritorial ini adalah adanya kewajiban untuk tidak mengganggu hak negara-negara lain.

B.     Wilayah Darat
Wilayah merupakan atribut yang sangat penting bagi eksistensi suatu negara. Menurut I Wayan Parthiana, wilayah adalah merupakan suatu ruang diamana orang yang menjadi warga negara atau penduduk negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya.[6] Di atas wilayahnya negara memiliki hak-hak untuk melaksanakan kedaulatan atas orang, benda juga peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi di wilayahnya. Namun demikian, atas wilayahnya negara wajib untuk tidak menggunakannya bagi tindakan-tindakan yang merugikan negara lain serta tindakan-tindakan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional (pasal 7 Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak dan kewajiban negara 1949).[7]Dalam kaitannya dengan wilayah negara wajib untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperoleh dengan kekerasan (Pasal 12 Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak dan kewajiban negara 1949).
Disamping berkewajiban untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperoleh dengan kekerasan, sangat penting bagi suatu negara untuk mengatur wilayahnya sendiri. Pengaturan Wilayah Negara untuk Indonesia diatur dalam dalam UU No. 43 Tahun 2008. Pengaturan Wilayah Negara menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara bertujuan:[8]
1)      Menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
2)      Menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
3)      Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
Selanjutnya UU No. 43 Tahun 2008 juga menetapkan bahwa Wilayah Negara Indonesia Meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.[9]
Daratan suatu negara terdiri dari darat (bagian wilayah yang kering) serta perairan daratan yang terdiri dari sungai dan danau. Daratan suatu negara dapat merupakan daratan awal suatu negara atau wilayah tambahan negara tersebut. Luas daratan awal dapat terjadi atau di tentukan oleh tindakan atau pernyataan sepihak suatu negara ketika memproklamirkan kemerdekaannya, oleh perjanjian internasional, suatu kebiasaan internasional ataupun akan di tentukan oleh perkembangan setelah negara itu terbentuk sebagaimana terjadi pada Israel dan Polandia yang wilayah daratan awalnya belum pasti saat merdeka. Berbagai perjanjian internasional pada umumnya dibuat oleh negara untuk mengatur masalah perbatasan wilayahnya di darat seperti halnya Indonesia yang memiliki perbatasan darat dengan tiga negara  yaitu : Malaysia, Papua Nugini, dan Timur Leste.
Ada tujuh cara yang diakui secara umum dan secara tradisional untuk mendapatkan kedaulatan teritorial ialah:[10]
a)      Pendudukan (okupasi)
b)      Penaklukan (aneksasi)
c)      Akresi (accresion: perubahan karena faktor alam)
d)     Preskripsi (prescription: pengalihan hak atau kadaluarsa)
e)      Sesi (cession: penyerahan)
f)       Integrasi atau sebaliknya disintegrasi.
g)      Revolusi (independen)
Dua cara berikutnya adalah :
h)      Proses dekolonisasi
i)        Keputusan Konferensi Internasional

a)      Pendudukan
Pendudukan atau Okupasi  ialah penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah wewenang negara lain. Entah yang baru ditemukan, atau (suatu hal yang tidak mungkin) ditinggalkan oleh negara yang sebelumnya menguasainya. Secara klasik, pokok persoalan suatu penduduk ialah "Terra Nullius" dan wilayah yang didiami oleh suku atau bangsa yang mempunyai suatu organisasi sosial dan politik tidak dapat bersifat "Terra Nullius".[11]
Mahkamah Internasional Permanen menetapkan bahwa agar berlaku suatu pendudukan di pihak negara yang menduduki diperlukan dua unsur:
1)      Suatu maksud atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berkuasa;
2)      Pelaksanaan atau penunjukkan kedaulatan secara memadai, yaitu mencakup:
·  Berlangsung secara damai;
·  Nyata dan langsung;
·  Berkesinambungan (terus menerus, tidak terputus-putus).
Mahkamah Internasional menekankan pentingnya pelaksanaan sesungguhnya fungsi-fungsi negara, misalnya administrasi lokal, yurisdiksi lokal, dan tindakan-tindakan autoritas legislatif sebagai bukti penunjukkan kedaulatan secara berkesinambungan yang diperlukan untuk mengkonfirmasi hak.
Teori Klaim Pendudukan yaitu :
1)      Teori Kontinuitas (continuity) di mana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki itu sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam wilayah yang diklaim itu.
2)      Teori Hubungan (contiguity), di mana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang berdekatan yang secara geografis berhubungan dengan wilayah yang diklaim itu.
Unsur-unsur yang harus terpenuhi  oleh tindakan okupasi adalah:[12]
a.       Adanya penemuan (discovery) terhadap wilayah terra nullius;
b.      Adanya niat atau kehendak dari negara yang menemukan wilayah baru itu untuk menjadikannya sebgai miliknya atau menempatkannya di bawah kedaulatannya;
c.       Adanya niat tersebut harus diwujudkan alam tindakan-tindakan yang efektif (prisnsip efekivitas)
Unsur penemuan dapat dikatakan sebagai unsur yang objektif, sedangkan unsur niat yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan nyata merupakan unsur yang subjektif. Kedua syarat harus dipenuhi secara kumulatif. Terpenuhinya unsur penemuan saja baru merupakan enchoate title atau merupakan unsur pendahuluan bagi keabsahan tindakan tersebut. Adapun pentingnya tindakan-tindakan efektif dalam okupasi tampak dari beberapa putusan pengadilan internasional seperti Palmas Case, Clipperton Island Case Eastern Greenland Case, juga Sipadan Ligitan.[13]
Pertanyaan yang muncul dari penerapan prinsip efektivitas dalam banyak kasus adalah tindakan seperti apa sajakah serta sampai seberapa banyak tindakan yang harus dilakukn oelh suatu negara sehingga dapat dikatakan memenuhi kriteria pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam kasus Clipperton Island tidak ada yang dilakukan pihak Prancis dalam kurung waktu kurang lebih 17 tahun sejak negara tersebut mengklaim melakukan penemuannya di negara-negara yang dikunjunginya. Adapun dalam kasus Pulau Palmas ada banyak hal uang dilakukan Belanda untuk memenangkan pulau tersebut seperti mendata jumlah penduduk, menerbitkan KTP dan berbagai administrasi kependudukan lainnya.
Dalam kasus Sipadan Ligitan mahkamah memutuskan bahwa meskipun mayoritas tindakan efektivitas dilakukan oleh Inggris, bukan dilakukan oleh Malaysia namun Malaysia telah berhasil membuktikan adanya tindakan efektivitas yang cukup untuk mendapatkan kepemilikan atas kedua pulau tersebut. Tindakan-tindakan yang dimaksud adalah sebagai berikut :[14]
a.       Pengaturan pengambilan dan pengumpulan telur penyu yang merupakan kegiatan perekonomian di Pulau Sipadan, undang-undang perlindungan satwa serta undang-undang perpajakan;
b.      Pembentukan cagar burung di Sipadan tahun 1933
c.       Perawatan berupa pengecatan terhadap ian mercusuar di Pulau Ligitan tahun 1960.
Sipadan and Ligitan islands are owned by Malaysia as per the International Court of Justice's (“ICJ”) decision on December 16, 2002. In 1996, President Soeharto of Indonesian Republic and Prime Minister Mahathir Mohammad of Malaysia agreed that both would obey any decision reached by the ICJ and implement it in order to ensure adherence to the rule of law relates to the status of the two disputed island.[15]
Dalam kasus Sipadan Ligitan, Malaysia berhasil membuktikan tindakan efektivitas sebagi negara berdaulat.“kepastian hukum itu ditegaskan oleh Indonesia dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) no. 37/2008 yang menetapkan titik pangkal bukan lagi Pulau Ligitan, melainkan Pulau Sebatik dan Karang Unarang,” Kata Marcel Hendrapati ketika menyampaikan orasi ilmiah penerimaan jabatan Guru Besar tetap Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, 18 April 2016 di ruang senat Unhas.[16]
Marcel Hendrapati, kelahiran Makassar 27 Oktober 1950 itu mengatakan, malaysia memenangkan sengketa kedua pulau itu berdasarkan atas alasan pengendalian dan penguasaan efektif (effective occupation). Selain berhasil menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan, Malaysia dan pendahulunya (Inggris) dianggap berhasil menjalankan administrasi pemerintah di wilayah itu.
Adapun Indonesia tidak memiliki cukup bukti mengenai hal tersebut, baik sejak Belanda masih di Indonesia ataupun setelah kemerdekaan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan dilakukannya tindakan efektivitas sebagai negara yang berdaulat atas kedua pulau tersebut.
Dari kasus-kasus ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan efektivitas dalam klaim okupasi adalah tindakan administrasi bukan tindakan kekerasan. Hal ini sejalan dengan asal kata okupasi itu sendiri yang berasal dari bahasa Romawi Occupatio yang artinya administrasi. Sekali-kali okupasi buaknlah berasal dari kata Occupation (bahasa Inggris) yang mengandung arti pendudukan yang di dalamnya ada unsur kekerasan militer di dalamnya.
b)     Penaklukan  (annexation)
Aneksasi adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua perangkat keadaan:
a.       Di mana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan oleh negara yang menganeksasi.
b.      Di mana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah daripada negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud negara penganeksasi.
Kasus (a) lebih lazim terjadi, tetapi telah ada contoh-contoh modern untuk kasus (b), seperti misalnya aneksasi Korea oleh jepang pada tahun 1910. Korea pernah dibawah penguasaan jepang selama beberapa tahun. Penaklukan suatu wilayah seperti menurut (a) tidak cukup untuk menjadikan peroleh hak; sebagai tambahannya, maka harus ada suatu pernyataan formal tentang kehendak untuk menganekasi, yang lazimnya dinyatakan dalam suatu Nota atau Nota-nota yang disampaikan kepada semua negara yang berkepentingan.[17]
c)      Akresi (accretion)
Hak dengan akresi terjadi bila suatu negara bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab alamiah), yang mungkin oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain (misalnya endapan / sedimentasi, munculnya pulau setelah letusan gunung berapi), ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang memperoleh itu.


d)     Sesi (cession)
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metode yang penting untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak mengalihkan teritorialnya adalah sifat fundamental dari kedaulatan suatu negara.
e)      Preskripsi (prescription)
Hak clengan preskripsi (yaitu preskripsi akuistif) adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka waktu yang sangat lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang satu lagi.
Sejumlah yuris (termasuk Rivier dan cle Martens) telah menyangkal bahwa preskripsi akuistif diakui oleh hukum internasional. Tidak ada keputusan suatu pengadilan internasional yang secara meyakinkan mendukung doktrin preskripsi akuisitif.
f)       lntegrasi
Integrasi adalah merupakan penggabungan sebuah kawasan atau wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut tempat atau letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut. Hal ini di samping untuk memudahkan hubungan antara wilayah yang akan berintegrasi tersebut dengan negara yang akan diajak berintegrasi, suatu wilayah yang akan berintegrasi biasanya adalah merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan diterlantarkan begitu saja oleh penjajahnya.
g)      Revolusi (independen)
Sebuah negara independen adalah merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. Negara yang independen biasanya mendapatkan kemerdekaan atau kebebasannya dari tangan penjajah dengan melalui revolusi atau perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahannya dan untuk mendirikan sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya.
Negara independen adalah merupakan negara yang mendapatkan kemerdekaannya dengan melalui perjuangan baik fisik maupun diplomasi. Jadi negara independen tidak mendapatkan kemerdekaannya berdasarkan hadiah ataupun pencaplokan atau pendudukan.


C.    Wilayah Laut
Wilayah laut adalah laut beserta tanah yang ada dibawahnya. Tanah dibawah laut terdiri dari dasar laut dan tanah di bawah dasar laut.Wilayah laut terbagi atas wilayah yang dikuasi oleh suatu negara (negara pantai) dengan laut yang tidak dikuasai oleh negara. Kedaulatan suatu perairan antar pulau sangat penting guna mencapai persatuan nasional bagi negara-negara kepulauan sebagaimana dikatakan oleh Profesor Hasjim Djalal Holding sovereignty over waters between island is critical to attaining national unity for large archipelagic state.[18] Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengaturan (regime) hukum laut yaitu :[19]
·         Perairan Pedalaman (Internal waters),
·         Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk palayaran internasional,
·         Laut Teritorial (Territorial waters),
·         Zona tambahan (Contingous Waters),
·         Zona ekonomi eksklusif ( Exclusif economic zone),
·         Landas Kontinen (Continental self),
·         Laut lepas (High seas),
·         Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

1)      Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Di kawasan ini negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti kedaulatan yang ada di daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di kawasan ini kecuali kawasan perairan pedalaman yang terbentuknya karena garis dasar lurus
2)      Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai di akui bagi kapal-kapal asing yang melintas. Hak lintas damai adalah menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan lintas damai haruslah:[20]
a.       Tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai;
b.      Tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai;
c.       Tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai;
d.      Tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar kemananan ketertiban negara pantai;
e.       Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apapun termasuk kapal militer;
f.       Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan customs, fiscal, immigration or sanitary laws negara panrai;
g.      Tidak melakukan aktivitas  yang menimbulkan pencemaran;
h.      Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan;
i.        Tidak melakukan kegiatan penelitian;
j.        Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai;
k.      Kapal-kapal selam harus menempatkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.

3)      Zona Tambahan
Zona tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan perikanan.
4)      Landas Kontinen
Landas kontinen meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.


5)      Zona Ekonomi Eksklusif
ZEE adalah zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal (pasal 55-57). Di zona ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu terhadap:[21]
a.       Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
b.      Riset ilmiah kelautan;
c.       Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Menurut pasal 56, negara pantai di ZEE dapat menikmati beberapa hal berikut.[22]
1.      Hak-hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan segala sumber kekayaan alam di dasar laut dan tanah di bawahnya serta pada perairan di atasnya. Demikian pula, terhadap semua kegiatan untuk tujuan eksploitasi secara ekonomis dari zona tersebut (seperti produksi energi dari air, arus, dan angin).
2.      Yurisdiksi, sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi ini, atas pendirian dan penggunaan pulau-pulau buatan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan laut.
3.      Hak-hak dan kewajiban lain sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi.

6)      Laut Lepas
Laut lepas tidak dapat diletakkan di bawah kedaulatan dikuasai oleh suatu negara mana pun. Kawasan ini adalah laut yang tidak masuk dalam kawasan-kawasan laut sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya diatas (poit 1-5). Terhadap kawasan laut lepas berlaku berbagai prinsip kebebasan dalam batas-batas hukum internasional, seperti kebebasan berlayar, penerbangan, memasang kabel dan pipa, pembuatan pulau buatan serta instalasi, kebebasan menangkap ikan, juga penelitian ilmiah.
7)      Dasar Laut Samudra Dalam ( Sea Bed Area)
Dasar laut samudra dalam yaitu kawasan dasar laut yang tidak terletak di dalam yurisdiksi negara mana pun. Suatu kemajuan sangat berarti diperoleh oleh negara-negara berkembang di kawasan ini yaitu dengan diakuinya prinsip warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) serta terbrntuknya badan otoritas hukum laut internasional sebgai tindak lanjutnya. Kemajuan yang dimaksudkan adalah apabila era sebelumnya di kawasan ini berlaku prinsip freedom exploitation tanpa ada kewajiban memberikan kontribusi pada masyarakat internasional maka dengan diakuinya prinsip common heritage of mankind, siapa pun yang mengeksploitasi kawasan tersebut harus memberikan kontribusi 1%-7% kepada masyarakat internasional yang dibayarkan melalui badan otoritas hukum laut internasional.

D.    Kedaulatan Negara atas Ruang Udara
            Wilayah kedaulatan negara mencakup pula ruang udara diatas wilayahnya. Sebelum abad ke-19, perhatian negara terhadap wilayah praktis belum ada sama sekali. Namun, setelah berhasil ditemukannya pesawat terbang oleh Wright, ruang udara mulai diperhitungkan dalam masyarakat internasional.
Pada masa permulaan perkembangannya, wilayah udara belum begitu penting. Pada masa sekarang pun, konsep kedaulatan negara di ruang udara belum begitu penting. Pesawat-pesawat terbang yang cukup banyak pada waktu itu, yaitu balon-balon udara, bebas diterbangkan dari satu negara dan mendarat di negara lain atau kemana saja pesawat tadi kebetulan terbawa oleh angin. Misalnya, seorang penerbang bangsa Perancis, yaitu Bleroit yang telah melakukan penerbangan yang menggemparkan pada tahun 1909, Bleroit dari Perancis menyebrang melalui selat Calais untuk kemudian mendarat di Inggris tanpa adanya keberatan apa pun dari pihak Inggris.
Namun, pada waktu meletusnya Perang Dunia I yang melibatkan pula pesawat-pesawat udara dengan teknik yang lebih maju, pesawat ini telah membuat keamanan negara terancam melalui pemboman udara dan spionase oleh musuh. Karena itu pula, negara-negara secara sepihak mulai menerapkan kedaulatannya di ruang udara diatas wilayahnya. Tindakan-tindakan negara ini ditegaskan dalam pasal 1 Konvensi Paris (Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation) yang ditandatangani tanggal 13 Oktober 1919 yang memberikan kepada suatu negara “kedaulatan komplit dan eksklusif” di atas wilayahnya, termasuk perairan teritorialnya. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 itu berbunyi sebagai berikut :
 “The High Contracting States recognise that every Power has complete and exclusive sovereignty over the air space above its territory…and the territorial waters adjacent thereto”
Konvensi Paris 13 Oktober 1919 merupakan konvensi internasional yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1919 di Paris yang diikuti oleh 27 negara yang terdiri dari negara-negara sekutu, dan Amerika Latin. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1922 dan merupakan konvensi pertama mengenai pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan udara.
Konvensi Paris ini dijalankan hanya dengan negara-negara yang menang Perang Dunia I dan negara yang merupakan bekas musuh hanya dapat menjadi negara pihak, itupun setelah terdaftar menjadi keanggotaan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau atas keputusan 3 atau 4 negara anggota pada konvensi.[23]
Konvensi Paris tahun 1919 ini diganti oleh konvensi Chicago tahun 1944 (Convention on International Civil Aviation) yang diterima secara universal. Dalam pasal 1 konvensi ini ditegaskan kembali bahwa setiap negara memiliki jurisdiksi eksklusif dan wewenang untuk mengontrol ruang udara diatas wilayahnya.
Kapal-kapal negara lain, baik pesawat sipil ataupun militer tak punya hak untuk memasuki ruang udara atau mendarat di wilayahnya tanpa persetujuannya. Pada waktu itu, negara-negara telah masuk dalam Perang Dunia II. Dalam masa itu, negara-negara menyaksikan serangan-serangan pesawat udara, salah satunya adalah pemboman nuklir melalui pesawat-pesawat bomber Amerika Serikat atas Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. Sejak peristiwa itu, negara-negara menjadi semakin sadar akan peranan ruang udara terhadap setiap pelanggaran terhadapnya, seperti masuknya pesawat udara tanpa izin ke dalam wilayahnya.
Hal ini dapat berakibat fatal. Sebagai contoh adalah ditembaknya pesawat-pesawat Angkatan Udara Amerika Serikat RB-47 oleh Uni Soviet pada Juli 1960 di atas daerah lepas pantai sejauh 3 mil dari pantai Uni Soviet sebelah utara.
Hal yang cukup penting diutarakan disini yaitu diaturnya tentang adanya hak lintas damai (The right of innocent passage) sebagaimana diatur dalam pasal 5 Konvensi Chicago 1944. Akan tetapi, ketentuan itu tidak diterima oleh banyak negara, karena sensitifnya wilayah ruang udara yang dari hari ke hari dengan kemajuan teknologi pesawat udara, wilayah udara menjadi sasaran peka dari pihak lawan. Namun demikian, masuknya pesawat asing tanpa izin kedalam wilayah suatu negara tidak selalu bersifat fatal, jika masuknya pesawat asing tersebut disebabkan karena kehabisan bahan bakar, kerusakan mesin, cuaca buruk atau karena adanya pembajakan,  maka hal tersebut biasanya tidak membawa masalah keamanan atau pelanggaran yang signifikan.
Di Konverensi Chicago tahun 1944, beberapa negara mengusulkan memasukkan “lima kebebasan udara” (Five Freedoms of The Air) di dalam konvensi. Namun, usul ini ditolak oleh beberapa negara. Oleh sebab itu, ada dua perjanjian yang ditandatangani di Chicago pada 7 Desember 1944, yaitu International Air Services Transit Agreement dan International Air Transport Agreement. Kelima kebebasan udara tersebut diatur dalam perjanjian yang kedua, kelima kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Fly across foreign territory without landing atau terbang melintasi wilayah negara asing tanpa mendarat ·
·         Land for non-traffic purpose atau mendarat untuk tujuan komersial
·         Disembark in a foreign country traffic orginating in the state of origin of the aircraft atau menurunkan penumpang di wilayah negara asing yang berasal dari negara asal pesawat udara
·         Pick-up in a foreign country traffic destined for the state of origin of the aircraft atau mengangkut penumpang pada lalu-lintas negara asing yang bertujuan ke negara asal pesawat udara
·         Carry traffic between two foreign countries atau mengangkut angkutan udara dua negara asing
Perjanjian yang pertama, yaitu International Air Services Transit Agreement hanya memasukkan kebebasan pada pin a dan b saja. Pada kenyataannya, praktek negara-negara menunjukkan bahwa hanya sedikit negara yang mau menerapkan kebebasan ini. Negara-negara lebih suka untuk mengadakan perjanjian bilateral atau perjanjian khusus dengan negara-negara lain.

E.     Kedaulatan Negara atas Ruang Angkasa
Meskipun Konvensi Paris 1915 dan Konvensi Chicago 1944 mengatur tentang kedaulatan negara di ruang udara, namun batasan ruang udaranya serta ketinggiannya tidaklah dapat ditentukan. Beberapa sarjana mendefinisikan ruang udara sebagai bagian dari ruang yang berada diatas permukaan bumi yang berisi udara untuk mengangkat pesawat udara. Sarjana lainnya mendefinisikan ruang udara sebagai ruang udara yang berisi gas. Ada pula sarjana lainnya yang tidak memberikan batasannya karena kesulitan praktis dalam menetapkan batas atap ruang udara. Akibatnya, batas-batas antara ruang udara dan ruang angkasa tidak berhasil ditentukan.
 Sekedar untuk membedakannya saja, definisi ruang angkasa adalah ruang yang berada diatas ruang udara. Satelit pertama Sputnik diluncurkan pada 4 Oktober 1957. Sejak saat itu, ruang angkasa menjadi subur untuk satelit-satelit lainnya, terutama milik Amerika Serikat dan Uni Soviet. Samapai tahun 1985, tercatat bahwa 12000 satelit telah diluncurkan.
Dewasa ini, frekuensi peluncuran-peluncuran satelit semakin meningkat. Negara-negara bersaing keras meluncurkan satelit-satelit ke angkasa. Indonesia dengan bantuan Amerika Serikat telah meluncurkan satelit komunikasi pertamanya, yaitu PALAPA A-1 pada tahun 1970-an. Hal ini menandakan bahwa Indonesia sejak tahun 1970-an telah turut serta dalam era serta pemanfaatan ruang angkasa.
PBB adalah badan yang berkepentingan serta berperan banyak dalam perkembangan hukum angkasa. Melalui organnya, yaitu Majelis Umum PBB telah mengembangkan bidang hukum angkasa ini dengan dibentuknya Komisi Pemanfaatan Damai Ruang Angkasa (Committee on Peaceful Uses of Space). Hasil karya penting dari Majelis Umum PBB adalah dikeluarkannya Resolusi Nomor 1962 (XVIII) pada tanggal 13 Desember 1963 yang diterima oleh negara-negara dengan suara bulat
Resolusi ini mengandung beberapa prinsip penting dalam pemanfaatan ruang angkasa. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
·         Eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk semua umat manusia berdasarkan kesamaan (equality)
·         Benda-benda ruang angkasa tidak dapat dimiliki oleh sesuatu negara
·         Setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus sesuai dengan Hukum Internasional dan Piagam PBB
·         Negara bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan ruang angkasa, baik negara-negara sponsor ataupun sebaliknya
·         Pelaksanaan yuridiksi terhadap pesawat ruang angkasa adalah oleh negara tempaat pesawat itu didaftarkan
·         Kewajiban negara-negara untuk menolong dan menyelamatkan astronot yang berada dalam keadaan bahaya .
Majelis Umum juga mengeluarkan Resolusi Nomor 1884 (XVIII) pada tanggal 17 Oktober 1962 yang melarang penempatan senjata nuklir di pesawat angkasa. Resolusi penting lainnya yaitu Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI) pada tanggal 14 Desember 1966 yang melahirkan suatu perjanjian terpenting dalam Hukum Angkasa yang ditandatangani secara serentak di London, Moscow, dan Whashington pada tanggal 27 Januari 1967.
Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian tentang Prinsip-Prinsip tentang Kegiatan-Kegiatan Negara dalam Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Angkasa Lainnya (Treaty on Principles Governing The Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestial Bodies).
 Perjanjian ini memuat 17 pasal. Pasal-pasal terpenting dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
Ø  Pasal 1, menyatakan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus menguntungkan dan untuk kepentingan semua negara. Ruang Angkasa bebas untuk dieksplorasi dan dimanfaatkan oleh semua negara, tanpa memandang tingkat perkembangan ekonominya.
Ø  Pasal 2, menyatakan bahwa benda-benda angkasa tidak untuk dimiliki oleh suatu negara.
Ø  Pasal 3, menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan ruang angkasa harus sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB, serta harus selalu memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan memajukan kerja sama dan saling pengertian internasional.
Ø  Pasal 4 membatasi pasal-pasal diatas, yaitu bahwa negara-negara dilarang untuk menempatkan senjata-senjata nuklir di pesawat atau stasiun ruang angkasa. Disebutkan pula bahwa bulan dan benda-benda angkasa lainnya harus dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai saja.
Ø  Pasal 6 dan pasal 7, menetapkan bahwa negara peluncur dan negara sponsor bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan di angkasa dan setiap kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan tersebut.
Perjanjian ini diikuti dan dilengkapi oleh perjanjian Internasional lainnya. Kelima perjanian itu adalah sebagai berikut :
·         Rescue Agreement tahun 1968
·         Liability Convention tahun 1972
·         Registration Convention tahun 1975
·         Moon Agreement tahun 198












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
kedaulatan teritorial adalah kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan jurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Karena pelaksanaan kedaulatan ini didasarkan pada wilayah, karena itu wilayah mungkin adalah konsep fundamental Hukum Internasional. Hakim Huber dalam kasus Island of Palma menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan wilayah ini, kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting yang dimiliki oleh suatu negara. Ciri pertama yaitu bahwa kedaulatan negara merupakan suatu persyaratan hukum untuk adanya suatu negara. Ciri kedua, kedaulatan menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus juga merupakan fungsi dari suatu negara. Wilayah dalam sebuah negara bisa dibatasi oleh lauatan dan/atau daratan.
Wilayah daratan adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat permukiman atau kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Termasuk pula dalam ruang lingkup daratan ini tidak saja permukaan tanah daratan, tetapi juga tanah di bawah daratan tersebut. Ada tujuh cara yang diakui secara umum dan secara tradisional untuk mendapatkan kedaulatan teritorial ialah:
a.       Pendudukan (okupasi)
b.      Penaklukan (aneksasi)
c.       Akresi (accresion: perubahan karena faktor alam)
d.      Preskripsi (prescription: pengalihan hak atau kadaluarsa)
e.       Sesi (cession: penyerahan)
f.       Integrasi atau sebaliknya disintegrasi.
g.      Revolusi (independen)
Dua cara berikutnya adalah :
h.      Proses dekolonisasi
i.        Keputusan Konferensi Internasional
Wilayah laut adalah laut beserta tanah yang ada dibawahnya. Tanah dibawah laut terdiri dari dasar laut dan tanah di bawah dasar laut. Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengaturan (regime) hukum laut yaitu :
1.      Perairan Pedalaman (Internal waters),
2.      Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk palayaran internasional,
3.      Laut Teritorial (Territorial waters),
4.      Zona tambahan (Contingous Waters),
5.      Zona ekonomi eksklusif ( Exclusif economic zone),
6.      Landas Kontinen (Continental self),
7.      Laut lepas (High seas),
8.      Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Wilayah udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan. Wilayah ruang angkasa adalah ruang yang berada diatas ruang udara Pada awalnya wilayah kedaulatan negara atas ruang udara dan ruang angkasa tidak ditetapkan batas jaraknya secara vertikal (usque ad coelum). Namun kemudian dibatasi dengan adanya pengaturan tentang ruang angkasa. Resolusi majelis umum tahun 1962 (XVIII) yang diterima pada tahun 1963, menerapkan bebrapa asas hukun yang antara lain menetapkan bahwa penggunaan dan eksplorasi ruang angkasa serta benda angkasa (celestial bodies) dapat dilaksanakan oleh negara manapun secara adil sesuai dengan Hukum Internasional. Belum ada ketentuan defenitif yang menetapkan batas antara ruang udara dan ruang angkasa.

B.     Saran

1.      Setiap negara hendaknya saling menghormati batas wilayah kedaulatan teritorial negara lainnya sesuai dengan Hukum Internsaional.
2.      Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah di kemudian hari.















Daftar Pustaka
Sefriani, Hukum Intenasional Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers, 2017.
J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika, 1999
Rudy,T. May, Hukum Internasional 1. Bandung : PT Refika Aditama, 2002
               Harris, D.J. Cases and Materials on International Law. Fourth Edition. London: Sweet & Maxwell, 1991.
              Huala Adolf. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
                 Heru Prijanto, Hukum Laut Internasional. Malang: Bayumedia Publishing, 2007
                   Boer Mauna. Hukum Internasional : Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Edisi Kedua. Bandung, 2005.

Sumber Lain
I Wayan Parthiana dalam Guntur Faryzal, 2014,  Wilayah Negara dalam hukum Internasioanal.http://faryzal796016.blogspot.com/2014/05/wilayah-negara-dalam-hukum-internasional­­_17.html. Diakses : 4 Desember 2017
SM Noor, A Ruslan, S Muchtar, M Hendrapati - JE Asia & Int'l L., 2016, Passage Rights in Indonesian National Waters: Some Notable Cases.,Vol.IX, No.2.






[1] Hans Kelsen, Principle of International Law, New York: Rinehart & co., 1956, hlm. 212. Dikutip dari Huala Adolf  Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional; Jakarta: 2002,  hlm.111.
[2] Ibid., hlm.112.
[3] T. May Rudy, (2002), Hukum Internasional 1, Bandung: PT Refika Aditama, hlm. 73
[4] Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996, hal.99.
[5] Harris, D.J., Cases and Materials on International Law : Fourth Edition, Sweet & Maxwell, London, 1991, p.173.
[6] I Wayan Parthiana dalam Guntur Faryzal, 2014,  Wilayah Negara dalam hukum Internasioanal. http://faryzal796016.blogspot.com/2014/05/wilayah-negara-dalam-hukum-internasional­­_17.html. Diakses : 4 Desember 2017
[7] Sefriani, (2017), Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, hlm 173-174.
[8] Ibid. (pasal 3 UU No. 43 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara).
[9] Pasal 4.
[10]T. May Rudy, op.cit, hlm.73-74.
[11] Ibid.
[12]Sefriani, op.cit, hlm.175.
[13] Ibid.
[14] Ibid. hlm.176.
[17] J.G.Starke, (1999), Pengantar Hukum Internasional , Jakarta: Sinar Grafika, cet. 5, hlm 220.
[18] SM Noor, A Ruslan, S Muchtar, M Hendrapati - JE Asia & Int'l L., 2016, Passage Rights in Indonesian National Waters: Some Notable Cases.,Vol.IX, No.2.
[19] Sefriani, op.cit, hlm.180.
[20] Ibid., hlm.181.
[21] Ibid, hlm.183.
[22] Heru Prijanto,2007, Hukum Laut Internasional, Malang: Bayumedia Publishing, hlm.11.
[23] Boer Mauna.  2005, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Edisi Kedua. Bandung,  hal.381  

Komentar

  1. Sangat bermanfaat untuk penambahan wawasan terkait Hukum Internasional itu sendiri.

    BalasHapus
  2. Cukup berguna untuk pengetahuan hukum Internasional. Thanks!

    BalasHapus

Posting Komentar